PAGAR ALAM, Catatan Jurnalist – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Deny Novi Herly, mengundurkan diri dari jabatannya setelah sekitar lima bulan menjabat sebagai kepala dinas secara definitif.
Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Deny kepada Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Zayli Oktasab pada Senin (10/8/2026).
Sekda Kota Pagar Alam Zayli Oktasab membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, Deny telah menyampaikan keputusan pengunduran dirinya kepada pimpinan daerah.
“Kepala Dinas PUTR Kota Pagar Alam memang benar telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Zayli saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Menurut Zayli, alasan yang disampaikan Deny kepada pimpinan daerah berkaitan dengan persoalan keluarga.
“Alasannya adalah karena keluarga. Namun untuk pelaksana tugas akan ditunjuk langsung Wali Kota. Kami masih menunggu resminya dari Wali Kota dan akan diproses BKPSDM secepatnya,” jelasnya.
Namun, sebelum mengundurkan diri, Deny diketahui telah mendapat evaluasi dari Pemerintah Kota Pagar Alam. Zayli menyebut Deny sebelumnya menerima dua kali surat peringatan.
Surat peringatan tersebut, kata Zayli, berkaitan dengan sejumlah aspek dalam pelaksanaan tugas, antara lain manajemen kepemimpinan, kolaborasi, serta penilaian kinerja harian dan bulanan.
“Benar bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah mendapat surat peringatan sebanyak dua kali. Surat tersebut diberikan karena banyak faktor seperti manajemen kepemimpinan, kolaborasi, dan penilaian kinerja harian dan bulanan. Itu yang menjadi evaluasi,” kata Zayli.
Meski demikian, Zayli menegaskan bahwa alasan resmi yang disampaikan Deny terkait pengunduran dirinya adalah persoalan keluarga. Adapun surat peringatan yang diterima sebelumnya merupakan bagian dari catatan evaluasi kedinasan.
Deny sendiri baru sekitar lima bulan menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas PUTR secara definitif. Posisi tersebut memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pekerjaan umum, serta penataan ruang di Kota Pagar Alam.
Untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, Pemerintah Kota Pagar Alam akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR. Penunjukan akan dilakukan oleh Wali Kota dan selanjutnya diproses melalui BKPSDM.
Hingga berita ini diterbitkan, Deny Novi Herly belum memberikan keterangan langsung terkait keputusan pengunduran dirinya maupun evaluasi yang sebelumnya diberikan Pemkot Pagar Alam.











