BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Kabag kesra Banyuasin memberikan klarifikasi terhadap berita tentang dana pokir untuk umroh bahwa tidak menyalahai aturan. Sekretaris DPC PKB Banyuasin Emi Sumirta berpendapat secara regulasi dan teori yang disampaikan Kabag kesra benar, namun menjadi pertanyaan, apakah praktek pelaksanaan nya itu sudah tepat sasaran dan memenuhi kriteria belum ?
“Saya ini mantan anggota DPRD 2 periode dan selama menjabat saya selalu di banda anggaran legislatif, dalam menyusun kerangka anggaran, kita selalu berdasarkan skala prioritas kepentingan masyarakat secara umum. Ketika saat itu saya tidak pernah mendengar apalagi membahasnya dalam kerangka anggaran APBD Banyuasin, Karena anggaran yang digunakan untuk umroh adalah APBD 2024 yang saat itu saya masih menjabat,” ungkap Emi melalui seluler pribadinya, Jumat (19/09/2025).
“Terlepas dari semua kontroversi yang terjadi, sebaiknya Kabag kesra memberikan penjelasan secara rinci daftar nama 34 orang yang berangkat umroh tersebut, apakah semua memenuhi kriteria yang beliau jelaskan. Bahwa TAPD kabupaten Banyuasin tidak selektif terhadap inpres Prabowo tentang efisiensi anggaran yang mencapai 50 %, dan berharap kepada anggota DPRD Banyuasin terutama komisi terkait untuk menjalankan fungsinya dalam pengawasan,” kata Emi.
Sementara itu Sepriadi salah satu aktivis Banyuasin yang pertama kali menggunggah dimedsos tentang umroh, saat dihubungi awak media meminta kepada bupati Banyuasin untuk memecat Kabag kesra Banyuasin karena telah melanggar inpres Prabowo tahun 2025, tentang efisiensi anggaran. Karena sebagian pokir anggota DPRD Banyuasin hilang terkena efisiensi disisi lain ada pokir anggota DPRD lainnya utk berpoya poya dengan dalil ibadah. Kata sepriadi.
Laporan: Iyan













