Sengketa HGU PT SKB Berakhir, Mahkamah Agung Menangkan Menteri ATR/BPN

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Sengketa tata usaha negara terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN, membatalkan Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024, sekaligus menolak gugatan yang diajukan PT Sentosa Kurnia Bahagia.

Dengan putusan itu, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 mengenai pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas sekitar 3.859,7 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, menyatakan putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang selama ini menjadi sengketa.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru serta putusan-putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sofhuan dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung juga memperhatikan sejumlah fakta hukum yang muncul dalam perkara lain yang berkaitan dengan objek sengketa, baik perkara perdata maupun pidana. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar penting hingga majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali.

Sofhuan berharap putusan tersebut dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini menyelimuti sengketa lahan tersebut.

“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak tersedia lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap perkara ini. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan, dengan dikabulkannya PK Menteri ATR/BPN, maka pembatalan SHGU PT Sentosa Kurnia Bahagia tetap berlaku secara hukum.

“Dengan dikabulkannya PK ini dan tetap berlakunya keputusan pembatalan SHGU oleh Menteri ATR/BPN, maka secara hukum SHGU PT SKB tidak lagi berlaku atau telah dibatalkan secara permanen. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Musi Rawas Utara, Abdul Aziz, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelesaian persoalan yang selama ini memicu polemik.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan patut dihormati oleh semua pihak. Kami berharap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan keluarnya Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026, rangkaian sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia yang telah bergulir sejak tingkat pertama, kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung dinyatakan berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *