Soal Sengketa Lahan Jaksel, Nurmala: Jangan Sampai Negara Kalah oleh Pelanggaran

PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Sengketa lahan di kawasan Jakabaring Selatan (Jaksel), Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang berujung aksi saling lapor di Polda Sumatera Selatan, mendapat sorotan dari praktisi hukum Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., CLA. Ia menegaskan pemerintah harus bertindak tegas apabila benar bangunan yang menjadi objek sengketa tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Nurmala, apabila dugaan tersebut telah diketahui pemerintah daerah dan telah ada laporan dari masyarakat, maka instansi terkait tidak boleh tinggal diam.

“Kalau memang bangunannya tidak memiliki izin dan sudah ada pemberitahuan kepada pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkab sesuai wilayahnya, seharusnya ada tindakan. Pemerintah bisa menggunakan Satpol PP atau menempuh jalur hukum. Korban sudah mengadu ke polisi, ke Pemprov, ke Pemkab, tetapi kalau tidak ada respons, lalu masyarakat harus mengadu ke mana? Jangan sampai terkesan negara kalah,” ujar Nurmala,” Jumat (17/07/2026).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI itu menegaskan, setiap pembangunan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari perizinan hingga aturan tata ruang.

Menurutnya, pembangunan tidak hanya harus mengantongi PBG, tetapi juga memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, seperti ketentuan jarak bangunan dari jalan serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau memang benar bangunan itu tidak memiliki izin, tentu sangat disayangkan. Kita ini negara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun. Saya berharap persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:

Nurmala juga mengingatkan para advokat agar tetap menjunjung tinggi kode etik profesi dalam mendampingi klien.

“Kita sesama rekan sejawat harus saling menghormati. Advokat memang wajib membela klien semaksimal mungkin, tetapi tidak boleh menghalalkan segala cara. Itu pesan saya,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam buku yang tengah disusunnya mengenai profesi advokat, ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan seorang advokat bukan semata-mata memenangkan perkara.

“Advokat itu tidak selalu harus menang. Kalau menang dengan menghalalkan segala cara, itu bukan penegakan hukum yang benar,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Nurmala menegaskan bahwa advokat yang profesional adalah mereka yang menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi etika profesi, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Catatan Jurnalist akan terus mengawal dan mengupdate perkembangan polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Redaksi juga akan terus mengonfirmasi dan memuat keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *