Tangis Pecah di Sidang Tipikor, Dua Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), berlangsung haru dan penuh emosi.

Tangis keluarga pecah usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo.

Bahkan, istri salah satu terdakwa histeris sambil menangis di ruang sidang setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

“Suami saya tidak menerima uang sepeser pun, kami ini susah,” teriaknya sambil menangis dan memeluk Robi Vitergo usai persidangan.

Suasana ruang sidang pun seketika menjadi emosional. Sejumlah keluarga terdakwa lainnya tampak ikut menangis dan berusaha menenangkan situasi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra yang membacakan putusan secara bergantian terhadap kedua terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pokir DPRD OKU tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Parwanto dan Robi Vitergo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum KPK RI.

Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya kesesuaian antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang diajukan,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 4 tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *