SORONG, Catatan Jurnalist – Polresta Sorong Kota bersama Polsek Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong melakukan rekonstruksi terhadap 4 orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial TS (57) yang ditemukan tewas di kawasan Klademak 2, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada (06/07/2025) lalu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya jasad korban TS dalam kondisi mengenaskan di sebuah bangunan kosong bekas Toko Agro, tak jauh dari Bank Sinarmas di Jalan Ahmad Yani.
Kanit Reskrim Polsek Sorong kota Ipda Edi Setiawan, S.H. menyampaikan terkait kasus ini 14 adegan yang digelar di Tempat Kejadian Perkara. Korban TS diduga kuat menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh empat orang pelaku yang berinisial NS, BG, AB, dan AM.
“Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya menyusul AM dan membawa korban kembali ke lokasi pesta miras. Disana, korban kembali diperkosa secara bergiliran pelaku. Bahkan, pelaku BG dilaporkan memperkosa korban hingga tiga kali.),” kata Kanit Reskrim, Rabu (30/07/2025).
“Korban kemudian disekap di dalam ruko. Berdasarkan pengakuan BG, ia memukul (Bibir kanan) dan rusuk korban, yang diduga menyebabkan kematian,” ungkap Kanit Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu pihak keluarga berharap para pelaku dihukum berat sesuai dengan per buatan mereka yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Laporan : Eskop Wisabla















