SURABAYA, Catatan Jurnalist — Puluhan mahasiswa Papua di Surabaya Peduli terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak dan Naro Dapla mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera mengungkapkan pelaku penembakan Tobias Silak (20/08/2024) tahun lalu.
Fenius Kobak Kordinator Kota Surabaya mengungkapkan pentingnya penggunakan pasal 340 hingga pasal 55 tentang pembunuhan berencana turut serta menjerat bagi para pelaku.
“Penegakan hukum kepolisian Republik Indonesia kerjasama dengan Komnas HAM, perlu penyelidikan dan penyidikan,” kata Fenius Kobak, dalam melakukan konferensi pers terkait kasus penembakan terhadap Tobias Silak di kontrakan Mahasiswa Yahukimo di Surabaya, Senin (04/08/2025).
Mereka juga menyuarakan agar pelaku hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, serta dipecat dari kesatuan. memperhatikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga.
Kordinator kota Surabaya Fenius Kobak ini juga mengecam tindakan tim penyidik yang diduga masih melindugi pelaku di level Komandan dan meminta menghentikan segala bentuk pembunuhan diluar hukum atau (Exstra Judicial Killing) di seluruh tanah Papua.
“Kami memintah kepada seluruh Rakyat Papua untuk hentikan bayar – membayar kepala Manusia Papua Impunitas Hukum (dendam). Kami Front Justice For Tobias Silak bersama keluarga korban memintah agar penambahan Saksi dari korban untuk memberikan keterangan di pengadilan negeri (PN)Wamena,” tukas Fenius Kobak.
Melalui Aksi Protes ini mereka menyampaikan Sejumlah tuntutan penting antara lain :
- Komnas HAM R.I dan kepolisian RI perlu mengungkap aktor di level komdan yang terlibat dalam kasus penembakan Tobias Silak.
- Komnas HAM dan kepolisian Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan perlu menggunakan pasl 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 55 tentang turut serta untuk menjerat pelaku di level komdan hingga pelaku langsung di lapangan.
- Kami meminta pelaku harus divonis maksimal dan di pecat dari kesatuan serta memperhatikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga
- Mengancam tindakan Tim penyidik yangmasih melindungi pelaku di level komdan.
- Hentikan segala bentuk pembunuhan di luar hukum atau extra judicial keliling di seluruh tanah Papua.
- Apabilah tuntutan kami tidak di penuhi,maka Kami front justice akan mobilisasi massa di Indonesia dan Papua.
- Kami meminta kepada seluruh rakyat Papua untuk hentikan bayar membayar kepala manusia Papua impunitas hukum
- Kami front justice for Tobias Silak bersama keluarga korban meminta agar penambahan saksi dari korban untuk memberikan keterangan di PN Wamena
Delapan tuntutan tersebut merupakan pernyataan sikap yang disampaikan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Fenius Kobak.
Sementara itu, Kordinator umum Front Justice For Tobias Silak, Herlina Sobolim mengungkapkan, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka kami front justice akan mobilisasi massa yang lebih besar melakukan aksi di seluruh Indonesia dan Papua. Ini bukan kasus Tobias Silak melainkan tentang bagaimana penegak hukum dan keadilan di Republik Indonesia ini.
“Melalui Aksi ini dengan penuh harapan kami. Komnas HAM RI agar mampu mengambil langkah kongkrit untuk memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM dan memberikan Hukum bagi pelanggar HAM di negara ini,” tegas Herlina Sobolim.
Laporan : Eskop Wisabla















