PRABUMULIH, Catatan Jurnalist — Lembaga penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih tercoreng, pasalnya tiga pimpinan KPU di tetapkan Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai tersangka korupsi dana hibah.
Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2024. Ketiganya antara lain berinisial MD selaku Ketua, Sekretaris KPU yang berinisial YA dan Bendahara KPU berinisial SH. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei menjelaskan, penyidik telah memeriksa ketiga tersangka terkait penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp 26 miliar yang berasal dari Pemerintah Kota Prabumulih.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. “Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada justru dipakai di luar ketentuan. Ada indikasi mark up dan penyimpangan lainnya,” ungkap Safei kepada wartawan, Kamis (3/9/2025).
Safei menambahkan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Ketiganya kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.(Int)












