PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meningkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Senin (29/6/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, mulai dari dokumen perencanaan, administrasi, kontrak pekerjaan hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan penyidik dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Plg tertanggal 29 Juni 2026.
“Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang cukup guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Ali Rizza.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Dishub Kota Palembang untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis guna memperkuat konstruksi hukum serta menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Tidak hanya di Kantor Dishub, pada hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI, Kabupaten Banyuasin. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kejari Palembang menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan maupun pihak lain yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidik juga akan mendalami seluruh dokumen yang telah disita untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek pelayanan publik yang dibiayai melalui APBD Perubahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kejari Palembang menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.












