PALEMBANG, Catatan Jurnalis – Menjelang akhir Ramadan, warga RT 17 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang dilanda keresahan. Sebuah surat somasi beredar, meminta warga mengosongkan lahan seluas sekitar 11 hektare hanya dalam waktu tujuh hari.
Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua RT kepada warga. Isinya meminta seluruh penghuni segera meninggalkan lokasi yang selama puluhan tahun mereka tempati.
“Pak RT yang mengantarkan surat itu. Isinya kami diminta mengosongkan tempat ini dalam waktu tujuh hari. Kami semua jadi resah,” kata Rita, salah satu warga, Senin (09/03/2026).

Rita mengaku telah tinggal di kawasan itu hampir 60 tahun. Ancaman pengosongan lahan, terlebih di tengah bulan puasa dan menjelang Idulfitri, membuat warga diliputi ketakutan akan kehilangan tempat tinggal.
“Kami tidak mau kejadian seperti di belakang sana terulang di tempat kami,” ujarnya.
Untuk meredam kekhawatiran, warga kemudian meminta kepastian dari pihak keamanan yang menjaga lahan tersebut. Hasilnya, warga memperoleh surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak ada rencana penggusuran terhadap permukiman mereka.
“Kami sudah menerima surat pernyataan dari penjaga keamanan lokasi, bahwa tidak ada pengusiran warga di sini,” jelas Rita.
Meski demikian, kekhawatiran belum sepenuhnya hilang. Warga berharap pemerintah turun tangan, khususnya dalam mempermudah proses legalisasi lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Harapan kami, urusan surat tanah dipermudah. Kami minta bantuan pemerintah, bahkan sampai Presiden dan BPN pusat, supaya warga di sini bisa mengurus sertifikat tanah di BPN Palembang,” katanya.

Sementara itu, penjaga keamanan lahan (Alm Arbain), Yusrin Wijaya, membantah adanya rencana penggusuran di kawasan permukiman warga RT 17. Ia bahkan membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk tanggung jawab.
“Kami tegaskan tidak ada pengusuran di daerah sini. Saya buat surat tanggung jawab kalau sampai warga digusur,” kata Yusrin.
Ia mengakui, pengosongan lahan memang terjadi di area lain yang berada di seberang jalan. Namun, menurutnya wilayah tersebut berbeda dengan kawasan yang ditempati warga RT 17.
“Kalau di seberang jalan memang sudah ada penggusuran beberapa hektare. Tapi untuk di sini tidak ada. Batasnya sampai wilayah Pak Dayat,” ujarnya.
Meski ada klarifikasi tersebut, bayang-bayang sengketa lahan masih menghantui warga yang telah puluhan tahun menetap di kawasan itu. Di tengah bulan suci Ramadan, mereka hanya berharap satu hal: kepastian bahwa rumah yang mereka tempati tidak akan diratakan.
Laporan : Dapites













