Dapat Restorative Justice Polresta Sorong kota Bebaskan  Lima Aktivis Papua 

SORONG, Catatan Jurnalist — Akhir Lima aktivis tahanan dugaan perusakan kediaman Gubernur Papua Barat Daya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,  setelah dibebaskan Polres Sorong Kota. Pembebasan kelima tahanan ini menyusul setelah dilakukan pembebasan kepada 19 tahan lainnya yang telah dibebaskan terlebih dahulu.

Maikel M Wafom (25),⁠Musa A Susim (29),⁠Elisa Bisulu (34), ⁠Dedi Goram dan  ⁠Yance Manggaprouw. Pembebasan kelima dilakukan melalui mekanisme restorative justice, Senin (1/9/2025) di Lantai 3 ruang rapat kantor Gubernur Papua Barat Daya.

Pembebasan ini disaksikan langsung oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, Forkopimda, keluarga tahanan, serta sejumlah tokoh adat.

Proses dilakukan dengan penandatanganan bersama oleh saksi, keluarga, dan pendamping hukum.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momen rekonsiliasi antara pihaknya, keluarga tahanan, serta unsur Forkopimda.

“Pertemuan hari ini adalah pertemuan antara Forkopimda, keluarga korban, kami pribadi sebagai korban, adik-adik yang terlibat, serta tokoh masyarakat lintas Papua dan Nusantara. Tujuan kami adalah rekonstruksi, saling meminta maaf dan memberi maaf atas situasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Puji Tuhan, hari ini kita sudah menyepakati dan saya resmi mencabut laporan,” kata Elisa Kambu kepada wartawan.

Ia menambahkan, sebelumnya ada 17 tahanan yang lebih dulu dikembalikan ke keluarga, dan pada kesempatan ini lima orang terakhir ikut dibebaskan.

“Harapan kita bersama, komitmen ini menjamin keamanan Kota Sorong dan Papua Barat Daya ke depan. Untuk kerusakan kantor pemerintah, perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan bilang situasi di Kota Sorong kini berangsur kondusif.

“Lima orang terakhir ini kita kembalikan setelah ada pencabutan laporan dari Gubernur. Mereka juga sudah membuat pernyataan. Semoga ke depan tidak ada lagi aksi serupa,” ucapnya.

Terkait selebaran ajakan demo yang beredar di media sosial, Kapolresta menegaskan pihaknya terus memantau dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

“Kami aktif melakukan sosialisasi, baik di lapangan maupun melalui media sosial, agar masyarakat tidak ikut-ikutan dalam kegiatan yang tidak jelas kebenarannya,” katanya.

Sementara itu, salah satu mantan tahanan Elisa Bisulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Gubernur Papua Barat Daya.

“Akhir dari semua peristiwa ini, kami meminta maaf kepada Gubernur. Untuk ke depannya, kami berupaya supaya tidak ada lagi insiden yang anarkis. Kami juga himbau teman-teman yang lain agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi,” ucapnya.

Dengan pembebasan ini, seluruh tahanan kasus dugaan perusakan kediaman Gubernur Papua Barat Daya kini telah dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Laporan : Eskop Wisabla

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *