Diskusi Fakultas Hukum UNAMIN Soroti Persoalan Lingkungan di Tanah Papua

SORONG, Catatan Jurnalist — Mengangkat tema” Refleksi Atas implementasi Green Constitution dalam konteks otonomi khusus” Program Studi Ilmu hukum Fakultas Hukum FH  berkolaborasi dengan  Program Pascasarjana S2 Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN)   menyelenggarakan kuliah umum. Dengan slogan, penegakan Hukum lingkungan dan eksistensi Hukum di Papua Barat Daya. Kegiatan berlangsung di aula Rektorat Lantai 3  Kampus UNAMIN, di Jl. Pendidikan No.27, Kelurahan Klabulu, Malaimsimsa, Sorong, Papua Barat Daya.

Dekan Fakultas Hukum UNAMIN Dr. Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Salah satu isu yang dipersoalkan dalah permasalahan lingkungan di Papua selalu menjadi masalah krusial. Contoh kongkrit kini menjadi sorotan publik adalah di kabupaten Raja Ampat terkait dengan tambang Nikel.

“Kami menyadari bahwa isu lingkungan itu terjadi terutama di Papua. Hutan  bagi orang Papua itu mama artinya, memberi keberlangsungan kehidupan. Kalimat sederhana ini tentu memiliki Fondasi Filosofi yang sangat tinggi,” katanya, Jumat (01/08/2025).

Menurut Dekan fakultas hukum ini Kasus lingkungan di Boven Digoel, Papua Selatan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) berfokus pada dampak proyek pengembangan pangan dan energi terhadap masyarakat adat dan lingkungan. Proyek ini, yang melibatkan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu, telah menyebabkan deforestasi, hilangnya lahan adat, dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kebijakan-kebijakan yang tidak memihak pada lingkungan hidup. Ekuador memiliki lingkungan hidup yang sangat kaya keanekaragaman hayati. Sejak 2008, Ekuador menjadi negara pertama di dunia yang mengakui hak-hak alam (Derechos de la Naturaleza) dalam konstitusinya. Pengakuan ini mencakup hak ekosistem untuk hidup dan berkembang, serta hak untuk dipulihkan ketika mengalami kerusakan. Konstitusi baru Ekuador juga memberikan wewenang kepada masyarakat untuk mengajukan petisi atas nama alam dan mewajibkan pemerintah untuk memulihkan hak-hak tersebut,”  ucapan Alwiyah.

“Sementara kita Indonesia walaupun ada ketentuan undang-undang. Untuk bagaimana bicara tentang Green Constitution Hijau  konsep integrasi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan. Norma-norma hukum lingkungan, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap lingkungan dan mengakui hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia yang fundamental,” ungkap Alwiyah.

Padangan Alwiyah pendekatan ini dipandang krusial bagi pembangunan berkelanjutan dan menjamin kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Kehidupan manusia tidak terlepas dari alam. Namun, kini alam dan manusia sudah menjadi Degradasi. Akibat kepentingan Investor. Oleh karena itu, untuk menjawab bersoalan tersebut Fakultas Hukum mendatangkan pakar yang memang Ahli di bidangnya kedua Narasumber komponen terkait isu lingkungan.

Dirinya berharap melalui kegiatan ini membawa dampak positif bagi mahasiswa guna menjunjung nilai-nilai sosial dan lingkungan hidup.

“Kami di Papua Barat Daya ada kawasan ekonomi khusus (kek) namun, Tidak atau keberuntungan sejak lama hingga kini tidak ada titik terang bagi masyarakat. Padahal hutan alam sesungguhnya keberuntungan bagi masyarakat Adat.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber yang kompeten diantaranya Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum. Ahli Hukum lingkungan yang bahas tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan Hidup oleh Korporasi, Dr. Nani Prasetyoningsih, S.H.,  M.H.  sekretaris Asosiasi magister Hukum PTM
membahas tentang Green Constitution.

Laporan : Eskop Wisabla

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *