PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Publik di Palembang kembali dihadapkan pada janji lama yang terus berulang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kesenian yang telah dibahas lebih dari satu dekade, kembali ditargetkan rampung—kali ini pada 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Jumono, usai menerima audiensi para seniman yang dipimpin Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), M. Nasir. Ia memastikan pembahasan akan dilanjutkan hingga tahap Panitia Khusus (Pansus) dan paripurna.
“Ditargetkan bisa terealisasi pada 2026 ini,” ujarnya.
Namun, bagi para pelaku seni, janji tersebut bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, Raperda ini terus berputar di ruang rapat tanpa kepastian. Kalimat seperti “akan dibahas” dan “segera diproses” telah berulang kali terdengar, tetapi belum pernah benar-benar terwujud.
Ketua DKP, M. Nasir, menyampaikan bahwa dorongan regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak bagi para seniman. Menurutnya, ketiadaan payung hukum membuat pelaku seni berjalan tanpa perlindungan dan arah yang jelas.
“Perda ini adalah mimpi lama kami. Seniman butuh kepastian ruang dan perlindungan untuk berkarya,” katanya.
Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh seni, seperti Kms Ari Panji, Ali Goik, dan Isnayanti. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu kelompok tertentu, melainkan kepentingan bersama dalam ekosistem seni kota.
Di sisi lain, budayawan Vebri Alintani mengingatkan agar proses penyusunan Raperda tidak hanya bersifat formalitas. Ia menekankan pentingnya melibatkan pelaku seni secara aktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan.
“Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen administratif tanpa dampak nyata,” tegasnya.
Mandeknya pembahasan Raperda Pemajuan Kesenian memunculkan pertanyaan publik. Jika kesenian merupakan bagian dari identitas kota sekaligus potensi ekonomi kreatif, mengapa regulasi ini terus tertunda? Apakah persoalannya terletak pada teknis, atau justru minimnya kemauan politik?
Selama ini, para seniman telah aktif mendorong percepatan—mulai dari diskusi hingga advokasi. Tekanan tersebut memang mulai membuahkan respons, namun masih sebatas janji.
Kini, target 2026 menjadi momentum penting. Bukan sekadar tenggat waktu, tetapi juga ujian bagi DPRD dan pemerintah kota dalam menunjukkan keseriusan mereka.
Sebab, jika kembali tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya lahirnya sebuah regulasi—melainkan juga kepercayaan publik yang kian menipis.















