Eks Menteri Agama Diperiksa Lagi, KPK Ungkap Dugaan Asosiasi Miliki Perusahaan Travel Melobi Kemenag Untuk Memperoleh Kuota Haji

JAKARTA, Catatan Jurnalist — Ditengah sejumlah daerah menggelar aksi unjuk rasa penolakan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, sementara disisi penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penelusuraan dugaan kuota tambahan haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut kembali melakukan pemeriksaan terhadap Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan terhadap mantan menteri Agama ini guna menggali pembagian kuota tambahan. Bahkan Gus Yaqut sendiri sudah dicegah keluar negeri.

“Penyidik mendalami kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Budi kepada wartawan, Senin (01/09/2025).

Budi menyebut penyidik menelaah keputusan Mantan menteri Agama era Presiden Jokowi tersebut dalam pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. “Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa?” terang Budi.

“Terkait dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Jubir KPK

Budi tidak mengungkapkan siapa saja yang diduga mendapat aliran uang haram tersebut, namun hanya mensinyalkan kucuran fulus itu mengarah dari pihak travel haji khusus ke pihak Kementerian Agama.

“KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” imbuh Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menuntaskan pemeriksaan kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mencecar Yaqut mengenai dugaan korupsi kuota haji 2024.(int)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *