Gelar Aksi di Kejaksaan Sorong, SRPPD-SR Kawal Putusan Sela Empat Tapol

SORONG, Catatan Jurnalist —  Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya (SRPPD-SR) kembali menggelar aksi demontrasi terkait dengan agenda putusan sela persidangan perkara dugaan tindak pidana makar Sorong oleh empat orang tahana politik Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Selasa (23/9/2025).

Massa aksi melakukan Long March mulai orasi di depan toko Ramayana kota Sorong menuju kantor kejaksaan negeri Sorong, sepanjang perjalanan mereka orasi secara bergiliran. Memegang spanduk bertuliskan “kembalikan Empat Tapol Papua Barat (NFRPB) ke Sorong,  bebaskan Tanpa syarat, Berikan hak menentukan nasib sendiri. Aksi unjuk rasa ini sebagai langkah pengawal atas empat tahanan politik yang kini menjalani proses bersidangan di pengadilan negeri Makassar.

Ronaldo Kinho, salah satu massa aksi menyampaikan bahwa  Empat tahanan politik NFRPB itu adalah Abraham G. Gamam, Nikson Mai, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek yang ditangkap pada April 2025.

“Mereka hanya menjalankan perintah konstitusi tentang menyampaikan pendapat, mereka hanya mengantarkan surat perundingan damai yang menawarkan solusi mengakhiri konflik kekerasan bersenjata secara damai dan bermartabat,” kata Ronaldo Kinho.

Ronaldo juga menyinggung Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan perundingan Nota Kesepahaman Helsinki, Finlandia, ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

“Serupa juga Timur Leste, tetapi Papua kenapa tidak bisa? Mereka saja manusia? Papua bukan manusia, Rakyat Papua menyampaikan pendapat secara baik-baik namun tidak di hargai maka, jangan salahkan kalau Megafon bunyi di jalan-jalan,” ungkap Ronaldo depan kejaksaan negeri Sorong.

“Manusia memiliki akal budi, tidak terima diiinjak-injak itu bagaikan hewan yang tidak punya otak. Kalau dia merasa sakit pada dirinya, maka dia melakukan perlawanan. Masyarakat Papua ditindas, marjinalisasi, singkirkan di tanahnya sendiri apakah kita diam saja? Massa aksi secara serentak mengatakan, tidak harus lawan lawan, dan lawan, sampai menentukan nasibnya sendiri,” ujar oleh massa.

Solidaritas tersebut menilai Hukum negara Indonesia itu Rasis kepada orang Papua, karena aktivis NRFPB ditangkap setelah itu ditahan di Polresta Sorong kota, kemudian dipindahkan secara paksa ke Makassar. oleh pihak kejaksaan negeri Sorong, atas keputusan Forkompida PBD.

Simon Nauw meninilai pemindahan Empat tahapan politik adalah Murni kriminalisasi para pejuang kemanusiaan keadilan di Tanah Papua. SRPPD mendesak mahkamah agung membatalkan dakwaan pemindahan Empat Tapol NRFPB dari Sorong ke kota Makassar.

“Mengingat situasi kota Makassar tidak kondusif dan fakta bahwa kota Sorong dalam keadaan aman, maka empat Tapol harus dipindahkan kembali ke Sorong dan sidang harus digelar di Sorong, mereka juga mendesak empat Tapol harus segera dibebaskan tanpa syarat sebab mereka bukan pelaku kejahatan atau kriminal melainkan pejuang keadilan dan kebenaran di atas Papua,” desak massa Aksi.

Simon Nauw menekankan, kepada kejaksaan tinggi dan ombudsman RI untuk memeriksa kepada kejaksaan negeri Sorong dan hentikan semua intimidasi terhadap para aktivis dan pejuang diatas tanah Papua termasuk aktivis di kota Sorong.

“Mendesak Jaksa penuntut umum untuk mencabut tuntutan makar yang telah didakwakan kepada empat Tapol, karena telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokrasi,” pernyataan sikap aktivis kemanusiaan di Sorong.

Ketua Kejaksaan Negeri Sorong Makrun mengatakan Sidang kini sedang berlangsung di Makassar, maka bisa kordinasi dengan pengacara yang sedang didampingi di Makassar.

Merespon tersebut membuat menyesal bagi para massa Aksi, karena jawaban tidak sesuai tuntunan oleh solidaritas rakyat Papua pro demokrasi.

“Tuntunan kita beda dengan jawaban dari kejaksaan sini jadi biar sudah kita sudah tahu memutar balik fakta. Ini kan namanya penjajah,” kata Appy Tarami.

Rangkaian Aksi ini mengakhiri dengan doa. Pihak keamanan mengawawal ketat hingga aksi tersebut membubarkan diri secara damai dan aman.

Laporan: Eskop Wisabla

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *