HANTAM Terus Soroti Dugaan Pungli dan ‘Bisnis’ Kurikulum di Banyuasin

BANYUASIN, Catatan Jurnalist Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan di Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik yang kian meluas, muncul indikasi adanya upaya sejumlah pihak untuk membangun narasi pembenaran atas praktik yang dipersoalkan.

Ketua Umum HANTAM Sumatera Selatan, Ulil Mustofa, menilai respons yang berkembang belum menjawab substansi persoalan. Ia menyebut, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel, justru muncul indikasi kepanikan dari pihak-pihak yang diduga terkait.

Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan penarikan iuran sebesar Rp3.000 per siswa dari sekitar 22.000 siswa SMP negeri setiap bulan. Jika dihitung, totalnya mencapai Rp66 juta per bulan dan diduga disetorkan setiap enam bulan saat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, berpotensi menyalahi aturan penggunaan dana BOS, serta tidak transparan dalam laporan pertanggungjawaban. Praktik ini disebut berkedok iuran organisasi MKKS yang legal standing-nya juga dipertanyakan.

Selain itu, dugaan komersialisasi penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) tahun 2025 turut mencuat. Sebanyak 488 kepala SD disebut dibebankan biaya antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah untuk penyusunan KSP. Padahal, kurikulum seharusnya disusun secara mandiri oleh masing-masing sekolah sesuai ketentuan.

HANTAM juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin. Beberapa oknum pejabat disebut merangkap jabatan dalam organisasi, di antaranya berinisial SML yang menjabat Kabid Budaya sekaligus Ketua KKK, serta JML yang menjabat Plt. Kabid SD dan Ketua MKKS.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga pengondisian sistem yang mengarah pada praktik pungli secara terstruktur di lingkungan pendidikan.

“Secara logika hukum dan tata kelola pemerintahan, praktik ini patut dicurigai dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Ulil.

Ia juga menilai klaim bahwa praktik tersebut tidak melanggar aturan tidak didukung dasar regulasi yang jelas dan cenderung mengalihkan isu dari pokok persoalan.

HANTAM menantang pihak terkait untuk membuka forum resmi yang disaksikan publik guna memaparkan dasar hukum, petunjuk teknis, serta laporan pertanggungjawaban secara transparan.

Sebagai tindak lanjut, HANTAM Sumatera Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPRD Banyuasin membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pungli dan komersialisasi pendidikan.

Selain itu, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Kejati, didorong segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi pungli, penyalahgunaan dana pendidikan, hingga dugaan praktik korupsi terstruktur.

HANTAM juga meminta Bupati Banyuasin, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot pejabat yang diduga bermasalah serta merangkap jabatan organisasi tanpa kejelasan legal standing.

HANTAM menegaskan, persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut masa depan pendidikan dan integritas tata kelola pemerintahan. Organisasi tersebut juga mengajak publik untuk terus mengawal dan mengawasi agar praktik serupa tidak terus berulang. (Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *