BELU, Catatan Jurnalist – Polres Belu memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun terus berjalan. Gelar perkara untuk penetapan tersangka ditargetkan rampung pada Februari 2026.
Kapolres Belu, I Gede Putra Astawa, menyampaikan hal tersebut menanggapi tingginya perhatian publik terhadap laporan bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
Menurut Kapolres, penyidik saat ini tengah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli guna memperkuat alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan secepatnya, diperkirakan bulan ini. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan dari beberapa saksi ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga proses berjalan secara profesional dan akuntabel.
Menanggapi isu transparansi, Kapolres memastikan pihaknya telah tiga kali menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dokumen tersebut memuat rangkaian tindakan kepolisian sejak laporan diterima hingga peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait salah satu terlapor berinisial RM yang diduga belum memenuhi panggilan penyidik, Kapolres menegaskan hal itu tidak menghambat jalannya proses hukum.
“Meskipun RM belum diperiksa karena diduga melarikan diri, itu tidak akan menghentikan penyidikan. Proses tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Polres Belu juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat kepastian hukum. Jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi dalam gelar perkara, penetapan tersangka akan segera dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Belu.















