Kasus Dugaan Penganiayaan Pengusaha Pool Truk di Palembang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha pool truk di Palembang, Junaidi alias Ajun (53), terhadap salah seorang karyawannya, Irza (23), resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kesepakatan damai tersebut tercapai setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kuasa hukum Junaidi, Benny Murdani, mengatakan bahwa baik kliennya maupun pihak korban telah saling memaafkan dan mengakui adanya kesalahpahaman yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

“Permasalahan ini sudah dimediasi. Kedua belah pihak sama-sama mengakui adanya kekhilafan dan akhirnya sepakat untuk berdamai,” ujar Benny.

Menurut Benny, sebelumnya Junaidi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang terkait dugaan penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial.

Ia menjelaskan, kliennya datang ke Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi atas video yang beredar. Namun setelah menjalani pemeriksaan, statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah tiba di Polrestabes, klien kami diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Seiring tercapainya perdamaian, kedua belah pihak juga sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat masing-masing pihak.

“Surat perdamaian sudah ditandatangani. Baik pihak Junaidi maupun Irza sepakat mencabut laporan yang ada,” tambah Benny.

Sementara itu, kuasa hukum Irza, Amrullah, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menyebut kliennya mengakui sempat membawa truk milik perusahaan untuk pulang kampung. Namun dalam perjalanan, kendaraan tersebut ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.

Amrullah menegaskan bahwa perdamaian yang dicapai dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan dari pihak mana pun,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian perkara akan ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga konflik yang sempat mencuat dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Liputan Terkini