SORONG, Catatan Jurnalist — Mantan Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat George Karel Dedaida menyerahkan buku dengan berjudul “Biografi Pansus DPR Papua Barat Mengawal Revisi undang-undang otsus ditengah Pandemi Covid-19” kepada Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Dian Patria, Bertempat di Aston Hotel kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (18/12/2025).
Dalam Rapat Koordinasi percepatan Perdasus Orang asli Papua (OAP) Pendataan dan perekaman kependudukan di Papua Barat Daya ini diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
George Karel Dedaida menyebutkan bahwa mudah-mudah buku ini menjadi Referensi kepada tim KPK, dan menambah semangat kita untuk membagun Tanah Papua.
“Sejak 2021 kami DPR Papua Barat bentuk pansus revisi yang didorong oleh kawan-kawan Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat. Disaat itu ketua hariannya Franky Umpain, mereka datang gelombang protes terhadap kita DPR jangan tidur harus segera bentuk pansus revisi Undang-Undang Otonomi Khusus. Tahun ini di pusat lagi mau revisi Undang-Undang Otonomi Khusus maka kita bentuk pansus itu,” kata George Karel Dedaida.
“Buku yang saya serahkan itu merupakan biografi dan testimoni dari semua anggota pansus yang pada saat itu kami revisi Undang-Undang Otonomi Khusus.ditengah pandemi COVID-19. Sejak itu lockdown total yang bisa akses ke pusat hanya pansus dan teman-teman staf Ahli. Luar biasa tantangan ancaman dan kami pada saat mau direvisi Undang-Undang Otonomi Khusus,” imbuhnya.
George Karel Dedaida mengatakan revisi undang-undang Otsus presiden usulan 2 pasal yang direvisi pada saat itu yaitu Otsus tambah uang dari 2% daun nasional naik jadi 2,25% daun nasional dan pemekaran dapat diusulkan oleh pusat.
“Tetapi setelah kami melihat menyelesaikan masalah Papua pada saat itu bukan hanya pada 2 pasal itu. Maka kita bentuk pansus untuk mendorong semua hal yang disuarakan pada saat itu oleh masyarakat Papua,” ungkap George Karel Dedaida.
Menurut George Karel Dedaida gelombang protes menolak otsus sejak itu oleh seluruh masyarakat papua di seluruh tanah Papua. Pihaknya pun menghadapi dengan badia penolakan cukup Besar.
“Saat itu kebetulan saya ketua fraksi Otsus, Dan berkolaborasi dengan partai politik semua punya komitmen yang sama untuk mendorong hal yang lebih baik di tanah Papua dari pansus itu. Itulah yang kita kasih masuk dengan kita minta Otsus itu harus dilanjutkan dengan catatan perbaikan. Penolakan otsus dari masyarakat kita ambil kesimpulan bahwa ini yang harus dikoreksi. Maka kita datang dengan berbagai koreksi dari daerah ya puji Tuhan di dalam revisi dibantu dengan teman-teman partai politik di DPR-RI dan ya puji Tuhan ketua pansus DPR-RI pada saat itu kan Pak Komarudin Watubu. Kita berkolaborasi mereka membantu kami untuk mendorong bagian itu. Akhirnya revisi pada saat itu bukan hanya dua pasal tetapi masuk ada 18 pokok pikiran kami semua masuk ke dalam situ.” jelas George Karel Dedaida.
George Karel Dedaida menyampaikna, salah satunya itu pemekaran melalui revisi undang-undang Otsus itu ada di dalam bukunya yang serahkan.
“Sebagai langkah berkomitmen untuk mendukung kemajuan di tanah Papua yang sehat dan mencegah dari korupsi guna mengimplementasikan undang-undang otsus sesuai hukum yang ada,” tutupnya.
Laporan: Eskop Wisabla















