Komisi II DPRD Sumsel Geram, Minta HGU Perusahaan Bermasalah Tak Diperpanjang

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sumatera Selatan bersama jajaran ATR/BPN Sumsel berlangsung tegang. Dewan geram menyoroti tindak lanjut rekomendasi terkait sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang dinilai bermasalah.

Komisi II DPRD Sumsel secara tegas meminta HGU perusahaan yang telah habis masa berlakunya maupun perusahaan yang terbukti memiliki persoalan di lapangan tidak diperpanjang.

RDP digelar bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dan enam Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN, masing-masing Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), OKU Timur, Lahat dan Empat Lawang.

Rapat tersebut digelar untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Komisi II DPRD Sumsel serta rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN terhadap sejumlah perusahaan perkebunan.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel juga sebelumnya Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufthi, menegaskan tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan rekomendasi tersebut. Terlebih, persoalan HGU sejumlah perusahaan telah menjadi perhatian DPR RI maupun DPRD Sumsel.

“Rekomendasi Komisi II DPR RI, rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan, agar beberapa perusahaan HGU-nya tidak diperpanjang,” tegas Aswan, Jumat (21/08/2026).

Menurutnya, rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan berbagai temuan dan persoalan berbeda pada masing-masing perusahaan.

Untuk PT Melania Indonesia, misalnya, Aswan menyebut adanya penolakan masyarakat serta sejumlah persoalan yang dinilai harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan perpanjangan HGU. Ia juga menyinggung persoalan dana BPJS Ketenagakerjaan serta hak karyawan yang disebut belum dibayarkan.

“Kalau perusahaannya tidak bonafit, kenapa harus diperpanjang HGU-nya? Masih banyak perusahaan lain yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara pada PT Gembala Sriwijaya, persoalan yang disoroti antara lain masyarakat yang disebut belum mendapatkan ganti rugi. Selain itu, terdapat fasilitas jalan yang dibangun pemerintah daerah yang disebut kemudian terputus akibat aktivitas perusahaan.

Sedangkan pada PT Laju Perdana Indah (LPI), Aswan menyoroti adanya sertifikat masyarakat yang berada di atas areal HGU.

“Ini kan tidak boleh terjadi lagi. Kalau zaman dulu, kita tidak perlu menyalahkan siapa. Yang penting ke depan harus kita perbaiki,” ungkapnya.

Aswan menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut perpanjangan HGU, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang membutuhkan lahan untuk berusaha.

Ia menyebut terdapat enam perusahaan yang masuk dalam rekomendasi terkait HGU dengan lokasi tersebar di sejumlah kabupaten. Jika ditotal, luasan lahan yang menjadi perhatian disebut mencapai sekitar 60 ribu hingga 70 ribu hektare.

“Intinya sekarang masyarakat memang perlu lahan untuk berusaha,” tegasnya.

Selain meminta HGU perusahaan bermasalah tidak diperpanjang, Komisi II DPRD Sumsel juga mendorong agar lahan eks HGU yang tidak diperpanjang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dewan mendorong lahan tersebut dapat dialihkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai program reforma agraria pemerintah.

Aswan meminta pihak Kanwil dan Kantah ATR/BPN untuk segera menyampaikan surat kepada Kementerian ATR/BPN terkait HGU yang direkomendasikan tidak diperpanjang.

“Kami sudah menyampaikan ke Pak Kanwil melalui pak Kantah masing-masing agar membuat surat ke kementerian bahwa ini jangan diperpanjang dengan alasan-alasan yang sesuai dengan yuridis yang berlaku,” katanya.

Menurut Aswan, rekomendasi tersebut bukan sekadar berdasarkan laporan, tetapi merupakan hasil temuan dan persoalan yang ditemukan langsung di lapangan.

“Bukan asal rekomendasi. Kita menemukan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta BPN memperkuat pengawasan terhadap HGU yang telah diterbitkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau HGU ini sudah dikeluarkan, harus diawasi. Jangan dibiarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel, Rahmat, mengatakan pihaknya hadir dalam RDP untuk menyampaikan data terkait HGU yang masuk dalam rekomendasi DPRD.

Salah satu adalah Kantah Banyuasin akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi terbaru terkait HGU yang menjadi perhatian Komisi II.

“Kantah Banyuasin akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait data-data existing yang terbaru sekarang,” katanya.

Rahmad menjelaskan, persoalan HGU tidak hanya menjadi kewenangan BPN. Status HGU juga berkaitan dengan perizinan dan kewenangan instansi teknis lainnya. Ia menegaskan prinsip clear and clean menjadi salah satu hal penting dalam proses HGU.

“Kalau sepanjang itu tidak clear and clean, saya kira rekomendasi dari Panitia HGU juga akan menjadi catatan,” ujarnya.

Bahkan, menurut Rahmad, jika persyaratan dan aspek hukum tidak terpenuhi, HGU tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk diperpanjang.

“Sepanjang tidak clear and clean, perkebunan pasti tidak ada rekomendasi, bahkan tidak ada perpanjangan,” tegasnya.

Rahmad juga menyatakan ATR/BPN Sumsel siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam penguatan tata ruang, data pertanahan serta legalisasi aset.

Ia menegaskan BPN bukan lembaga yang memberikan seluruh perizinan usaha, melainkan memiliki kewenangan dalam aspek pertanahan dan penguatan legalisasi aset.

Rapat tersebut sebelumnya sempat tertunda akibat ketidakhadiran Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN kabupaten yang wilayahnya masuk dalam rekomendasi terkait pencabutan maupun tidak diperpanjangnya HGU perusahaan perkebunan.

Komisi II DPRD Sumsel kemudian kembali memanggil jajaran ATR/BPN untuk meminta kejelasan progres tindak lanjut rekomendasi.

RDP tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Komisi II DPRD Sumsel bahwa persoalan HGU tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dewan meminta setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum dan prinsip clear and clean, sementara lahan yang tidak lagi diperpanjang diharapkan dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.

banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *