JAKARTA, Catatan Jurnalist — Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) akhirnya mendapat undangan dari DPR RI untuk menyampaikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi KSP-PB bersama sejumlah serikat pekerja lainnya untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait substansi RUU Ketenagakerjaan.
Ketua KSP-PB Said Iqbal menegaskan, meskipun terdapat tenggat waktu pembahasan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, proses penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar batas waktu.
Menurutnya, keterlibatan serikat pekerja harus dilakukan secara nyata dalam setiap tahapan pembahasan. Hal itu dinilai penting agar regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
“Kami menekankan agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru hanya karena mengejar tenggat waktu. Serikat pekerja harus benar-benar dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan,” kata Said Iqbal.
Ia menilai perkembangan dunia kerja saat ini juga menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Berbagai jenis pekerjaan baru bermunculan seiring perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan dunia usaha.
Said menyebut pekerja platform digital, tenaga medis, pekerja di lingkungan kampus hingga dosen sebagai kelompok pekerja yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Karena itu, KSP-PB mendorong agar RUU Ketenagakerjaan disusun secara komprehensif dan mampu menjawab perubahan dunia kerja secara menyeluruh.
“Kita berharap undang-undang yang baru nantinya mampu menjawab perkembangan dunia kerja, termasuk munculnya berbagai jenis pekerjaan baru, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada seluruh pekerja,” ujarnya.
KSP-PB juga berharap DPR RI membuka ruang dialog yang luas dengan seluruh elemen serikat pekerja sehingga masukan dari lapangan dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan.











