PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Enam warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin mendatangi kantor DPD Trisula Justicia Provinsi Sumatera Selatan. Kedatangan enam orang warga ini untuk meminta bantuan hukum atas tindakan dugaan penipuan oleh oknum RT yang mengiming-imingi dapat bekerja di pada sebuah perusahan plat merah PT BA.
Salah satu korban, Asri mengungkapkan, oknum Bripka ST datang langsung ke rumah warga dengan memakai seragam Polairud dan meyakinkan masyarakat bahwa anak mereka akan diterima kerja di sebuah perusahaan plat merah dengan gaji Rp10 juta per bulan.
Asri memyampaikan, dirinya telah menyerahkan uang secara bertahap: Rp 30 juta, Rp 20 juta, Rp 30 juta, dan Rp 6 juta. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah laporkan ke Polda, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Harapan kami, ST dan VO segera ditangkap dan uang kami dikembalikan,” ucap Asri.
“Pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. VO berjanji akan mengembalikan uang korban pada 5 Desember 2024, namun tidak pernah menepati. Upaya mediasi di Polsek Talang Kelapa pun gagal karena VO tidak hadir,” jelasnya.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendatangi kantor PTBA Kertapati. Dari keterangan satpam, tidak ada lowongan kerja maupun karyawan aktif bernama VO, bahkan nama tersebut sudah dipecat setahun sebelumnya.
“Sejumlah uang dikumpulkan dari enam warga dikumpulkan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 46 juta hingga Rp150 juta. Akibat bujuk rayu pelaku, sejumlah korban bahkan terpaksa menjual rumah dan harta benda lain demi memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi,” imbuhnya.
Sekretaris DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, Abdul Rasyid selaku kuasa hukum korban menyebut, kasus ini bermula saat oknum Bripka ST yang juga menjabat sebagai RT 03 di Tanah Mas, Talang Kelapa, menawarkan pekerjaan kepada warga melalui grup WhatsApp dengan iming-iming bisa bekerja di PT. Bukit Prima Bahari.
“Oknum polisi ini mengajak warga yang ingin bekerja untuk mendaftar melalui dirinya. Namun pendaftaran tidak gratis, karena setiap calon karyawan diminta menyerahkan sejumlah uang. Modus ini dilakukan bersama VO, warga yang mengaku punya akses ke perusahaan,” jelas Rasyid dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025) malam.
Menurutnya, jumlah uang yang diserahkan korban bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total kerugian keenam korban mencapai sekitar Rp 500 juta.
“Sudah hampir setahun laporan dibuat, tetapi masyarakat belum menerima kejelasan baik dari Propam maupun Ditreskrimum Polda Sumsel. Jika dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan laporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Rasyid.
Laporan resmi telah dibuat ke Polda Sumsel pada 27 Desember 2024 dengan Nomor: STTLP/B/1480/XII/2024/SPKT Polda Sumsel. Selain itu, aduan juga diajukan ke Propam Polda Sumsel dengan nomor pengaduan STTP/220-DL/XII/2024/Yanduan pada tanggal yang sama.
Rincian kerugian korban antara lain:
- Muhammad: Rp 80 juta
- Asri: Rp 86 juta
- Sak Man: Rp 46 juta
- Zainal Abidin: Rp 65 juta
- Mei: Rp 150 juta
- Susanto: Rp 126 juta
Praktisi Hukum Masher Data Musai, SH., MH., menilai kasus ini harus dipandang serius karena menyangkut integritas institusi Polri.
“Apabila benar oknum polisi menggunakan atribut dan kewenangannya untuk melakukan penipuan, maka selain pidana umum berdasarkan KUHP, yang bersangkutan juga harus dijerat dengan sanksi etik dan disiplin. Bahkan, jika terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan. Hal ini penting agar citra Polri tidak semakin tercoreng,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan Polda Sumsel.(Red)















