PALEMBANG, Catatan Jurnalist – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola sektor perkebunan melalui kerja intensif Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan. Hasil kerja Pansus tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Sumsel yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam itu menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mengungkap berbagai persoalan krusial yang selama ini membelit sektor perkebunan, mulai dari konflik agraria, penguasaan lahan ilegal, hingga ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma.
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam memastikan sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah dikelola secara transparan, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” tegas Aswan saat menyampaikan laporan Pansus.
Menurutnya, Sumsel memiliki sekitar 2,8 juta hektare lahan perkebunan yang terdiri dari 1,26 juta hektare kelapa sawit dan 1,21 juta hektare karet. Namun, potensi besar tersebut masih dibayangi berbagai persoalan tata kelola yang berdampak pada masyarakat maupun daerah.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus DPRD Sumsel melakukan serangkaian pengawasan, investigasi lapangan, konsultasi, serta rapat koordinasi dengan berbagai lembaga strategis, termasuk Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil koordinasi dengan Satgas PKH, Pansus menemukan fakta mengejutkan terkait adanya dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumsel seluas 212.967 hektare. Temuan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah pusat dan menjadi salah satu fokus rekomendasi DPRD Sumsel.
Pansus juga menemukan berbagai persoalan serius lainnya, seperti penggunaan kawasan hutan tanpa izin, belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen oleh sejumlah perusahaan, lemahnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, hingga konflik agraria yang berkepanjangan.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, DPRD Sumsel melalui Pansus mendesak pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan terintegrasi dalam melakukan penataan sektor perkebunan.
“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan,” ujar Aswan.
Selain itu, DPRD Sumsel juga meminta seluruh instansi terkait segera menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, terutama terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Tak hanya itu, Pansus turut mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan pada sejumlah perusahaan perkebunan, baik terkait perizinan, penguasaan lahan, maupun potensi tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang memberikan apresiasi atas kerja keras Pansus Perkebunan DPRD Sumsel yang dinilai telah menjalankan tugas pengawasan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” kata Cik Ujang.
Melalui rekomendasi yang telah disampaikan, DPRD Sumsel berharap perbaikan tata kelola perkebunan dapat segera diwujudkan sehingga sektor strategis tersebut mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Selatan.(ADV)














