MUBA, Catatan Jurnalist – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mempercepat penertiban dan penataan aset daerah sebagai upaya memastikan seluruh kekayaan milik pemerintah tercatat, memiliki dokumen yang jelas, serta terlindungi secara hukum.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa yang dipimpin Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (04/08/2026).
Syafaruddin menegaskan, penertiban aset daerah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk melindungi kekayaan pemerintah dari potensi sengketa maupun kehilangan aset akibat lemahnya pengelolaan dan dokumentasi.
“Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar tercatat, memiliki dokumen yang jelas, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aset pemerintah hilang hanya karena administrasinya tidak tertib,” tegas Syafaruddin.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari dokumen kepemilikan yang hilang, aset yang belum tercatat dalam sistem, hingga bangunan milik pemerintah yang berdiri di atas lahan yang belum memiliki legalitas kuat.
Untuk itu, pemerintah daerah akan melakukan pendataan, verifikasi, validasi, hingga normalisasi data aset. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun ketidakjelasan status aset pemerintah.
Syafaruddin memastikan proses penertiban aset tidak hanya dilakukan di Kecamatan Sekayu. Setelah proses validasi selesai, tim akan melanjutkan penertiban aset ke seluruh kecamatan di Kabupaten Muba.
“Kami siap bekerja secara maksimal menertibkan seluruh aset daerah. Ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Camat Sekayu Edi Heryanto melaporkan, Kecamatan Sekayu menjadi lokasi pertama pelaksanaan penertiban aset berdasarkan instruksi Bupati Muba.
Selama kurang lebih empat bulan, tim kecamatan bersama pemerintah desa dan kelurahan telah melakukan penelusuran terhadap aset pemerintah di seluruh wilayah Kecamatan Sekayu.
Dari proses tersebut, ditemukan sejumlah aset yang selama ini tidak diketahui keberadaannya, termasuk aset yang telah tercatat namun belum memiliki dokumen pendukung.
“Seluruh temuan tersebut telah kami koordinasikan dengan Bidang Aset BPKAD untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Edi.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh aset pemerintah yang belum bersertifikat akan segera didaftarkan agar memiliki kepastian hukum.
Menurut Edi, sinergi antara pemerintah daerah, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, BPN, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, legal, dan akuntabel.
Penertiban aset daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap seluruh kekayaan milik Pemkab Muba sekaligus memastikan setiap aset memiliki status hukum dan administrasi yang jelas.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, Kepala Dinas PMD Ali Badri, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Ahmad Kartiko Buwono, para Tenaga Ahli Bupati, Camat Sekayu, lurah, kepala desa, kepala sekolah, serta unsur terkait lainnya.














