SORONG, Catatan Jurnalist — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Direktorat PKTHA dan Yayasan EcoNusa menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Verifikator Hutan Adat guna memperkuat kemampuan aparatur daerah dalam proses verifikasi serta mendorong pengakuan dan perlindungan wilayah masyarakat hukum adat.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong, pada 22–24 April 2026 ini diikuti oleh peserta dari Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat. Pelatihan difokuskan pada penguatan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi hutan adat secara akurat, mulai dari pemetaan wilayah, analisis data, hingga penyusunan dokumen pendukung.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi antar pemerintah daerah dan mitra, serta mempercepat proses pengakuan hutan adat agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum dalam mengelola wilayahnya.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Johny Way, mewakili Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua.
“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga ruang hidup, identitas budaya, dan penopang keberlanjutan lingkungan yang diwariskan secara turun-temurun,” katanya, Rabu (22/04/2026).
Ia menambahkan, dalam konteks pembangunan daerah, pengakuan dan perlindungan hutan adat menjadi agenda penting yang harus didorong secara sistematis, terukur, dan berkeadilan.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan proses pengakuan hutan adat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menghormati kearifan lokal masyarakat adat,” katanya.
Melalui pelatihan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan proses verifikasi dan validasi usulan hutan adat secara profesional, objektif, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan integritas verifikator, sinergi lintas sektor dan wilayah, serta penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan lembaga adat, akademisi, mitra pembangunan, hingga instansi terkait lainnya.
Sebagai informasi, verifikasi hutan adat merupakan proses untuk memastikan bahwa klaim masyarakat adat atas wilayah hutan benar-benar sah dan sesuai dengan aturan hukum. Proses ini melibatkan pengumpulan data seperti peta wilayah adat, dokumen sejarah, kesaksian masyarakat, serta bukti pemanfaatan lahan.
Data tersebut kemudian diverifikasi bersama pemerintah daerah sebelum ditindaklanjuti ke Kementerian Kehutanan. Dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga hutan dari eksploitasi berlebihan, mempertahankan identitas budaya, serta memperkuat posisi dalam kebijakan pembangunan.
Laporan: Eskop Wisabla















