PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Penertiban bangunan liar kembali dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Udang, anak Sungai Musi, tepatnya di Jalan Pangeran Ratu Lorong Datuk Akib, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Rabu (13/5/2026).
Sebanyak empat pondok liar yang berdiri di tepian sungai, berdekatan dengan Pasar Buah Jakabaring, dibongkar petugas Satpol PP Kota Palembang menggunakan mini ekskavator.
Bangunan semi permanen berukuran sekitar 4×3 meter tersebut rata dengan tanah dalam waktu singkat. Suara alat berat berpadu dengan bunyi palu dan linggis mewarnai proses pembongkaran yang menjadi perhatian warga sekitar dan pengguna jalan alternatif Pasar Buah Jakabaring.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan liar tersebut kembali berdiri meski sebelumnya sudah beberapa kali dibongkar sejak tahun 2022.
“Sudah pernah kami tertibkan, namun kembali dibangun. Karena itu kali ini kami lakukan tindakan tegas,” ujar Budi.
Menurutnya, pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Namun, karena lokasi tersebut merupakan kawasan DAS yang dilarang untuk pendirian bangunan, penertiban terpaksa dilakukan kembali.
“Kami meminta pihak RT dan kecamatan ikut melakukan pengawasan agar bangunan liar tidak kembali berdiri. Kawasan DAS harus tetap dijaga sebagai ruang terbuka dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Dalam proses penertiban, petugas gabungan dari TNI, Polisi Militer, serta instansi terkait turut melakukan pengamanan agar kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Usai pembongkaran, material sisa bangunan langsung diangkut menggunakan dua mobil bak terbuka untuk memastikan area benar-benar bersih dari bangunan liar.













