PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kota Palembang akhirnya mengeluarkan ultimatum keras terhadap pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat. Melalui surat peringatan terakhir (SPT), pemilik ruko di Jalan Demang Lebar Daun itu diwajibkan membongkar bangunannya paling lambat 31 Maret 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah bangunan tersebut terbukti melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) serta berada di jalur jaringan pipa gas—pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan.
Kasat Pol PP Palembang Herison, melalui Kabid PPUD, Budi Ritonga, memastikan surat peringatan terakhir sudah resmi diserahkan kepada pihak Afat melalui kuasa hukumnya, dengan disaksikan instansi terkait.
“SP terakhir sudah kami berikan. Selanjutnya, pemilik harus membongkar sendiri. Jika tidak, Satpol PP akan turun tangan melakukan penertiban,” tegas Budi, baru-baru ini.
baca juga :
Ia menegaskan, batas waktu yang diberikan bersifat final. Tidak ada lagi toleransi setelah 31 Maret. Jika perintah diabaikan, pembongkaran paksa akan menjadi langkah berikutnya.
Menurutnya, proses penindakan telah melalui tahapan prosedural, baik sebelum hingga sesudah peringatan terakhir dilayangkan. Pemerintah memastikan penegakan aturan dilakukan sesuai mekanisme.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pelanggaran terjadi di kawasan strategis dan menyangkut keselamatan publik. Pemkot Palembang kini dituntut konsisten—apakah benar-benar berani menindak tegas, atau kembali lunak terhadap pelanggaran yang jelas-jelas melawan aturan.(Red)














