JAKARTA, Catatan Jurnalist – Belakangan ini media sosial ramai dengan keluhan sejumlah peserta BPJS Kesehatan yang mengaku masih harus membayar biaya perawatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Padahal, mereka merasa telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan bahwa tidak semua kondisi pelayanan kesehatan otomatis dijamin. Salah satu penyebab peserta tetap dikenakan biaya adalah karena status kepesertaan yang sempat menunggak dan baru diaktifkan kembali saat menjalani perawatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN yang menunggak iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat inap akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan peserta selama status kepesertaannya aktif. Namun jika peserta menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap, maka berlaku denda pelayanan sesuai aturan,” jelas Rizzky.
Ia menerangkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan, dengan batas tertinggi Rp20 juta.
Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sebenarnya sangat luas. Ribuan jenis penyakit dan pelayanan kesehatan dijamin, termasuk berbagai penyakit kronis dengan biaya pengobatan yang tinggi.
“BPJS Kesehatan menjamin berbagai layanan kesehatan berbiaya besar seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, hingga terapi insulin bagi penderita diabetes,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjelaskan beberapa jenis pelayanan yang memang tidak masuk dalam jaminan JKN karena sudah menjadi tanggung jawab lembaga atau instansi lain.
Misalnya, gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan korban tindak kekerasan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara kecelakaan kerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga penjamin lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah layanan kesehatan yang bersifat estetika atau kosmetik juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Contohnya operasi plastik untuk tujuan kecantikan maupun pemasangan kawat gigi yang tidak didasarkan pada indikasi medis.
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri serta pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah ada sejak lahirnya sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi pemerintah.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat Program JKN dapat diperoleh secara optimal saat dibutuhkan.
“Harapan kami, peserta JKN selalu menjaga kepesertaan tetap aktif. Program ini telah memberikan manfaat besar bagi jutaan masyarakat Indonesia dan akan terus menjadi pelindung kesehatan bagi seluruh peserta,” pungkasnya.














