ASN Kementerian Perhubungan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pelayaran di Sungai Lalan

PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Tersangka berinisial YK ditetapkan pada Kamis (18/6/2026). YK merupakan pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YK telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Juni 2026 hingga 7 Juli 2026,” ujar Ketut dalam keterangan resminya.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Selain itu, 27 agen kapal telah dimintai keterangan dari total 64 agen kapal yang dijadwalkan untuk diperiksa.

Kejati Sumsel juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap agen kapal yang belum memenuhi panggilan penyidik serta melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen yang masih diperlukan guna melengkapi proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga berawal dari praktik pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) bagi kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan Sungai Lalan yang menjadi daerah kerja Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang.

Penyidik mengungkapkan, meskipun layanan penerbitan SPB dan SPOG telah dilakukan secara daring melalui sistem Inaportnet, para agen kapal mengaku tetap diwajibkan menghubungi operator Inaportnet Wilker Karang Agung maupun KSOP Kelas I Palembang melalui sambungan telepon atau aplikasi WhatsApp agar permohonan yang diajukan memperoleh persetujuan atau approval.

Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal diduga diminta menyerahkan sejumlah uang. Untuk penerbitan SPB, besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta setiap dokumen. Sementara untuk penerbitan SPOG, agen kapal diduga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta setiap kali dokumen diterbitkan.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan SPB maupun SPOG tidak dikenakan biaya kepada pengguna jasa. Dugaan praktik pungutan liar tersebut kini terus didalami oleh penyidik Kejati Sumsel guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Liputan Terkini