MUBA, Catatan Jurnalist — Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman mengunjungi BUMD Petro Muba di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Rabu (12/8/2026) siang kemarin
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program pemerintah terkait legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dudung mengatakan, setelah adanya regulasi yang mengatur legalisasi sumur minyak masyarakat, Petro Muba diharapkan dapat menjadi salah satu pihak yang menampung hasil produksi masyarakat dengan tetap berkolaborasi bersama PT Pertamina.
“Setelah ada Permen dan kemudian melegalkan sumur-sumur masyarakat, insyaallah PT Petro Muba ini akan menampung dari masyarakat yang nanti tentunya harus dikolaborasikan dengan Pertamina,” kata Dudung di sela kunjungannya di Muba.
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak rakyat yang dilakukan secara resmi berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
“Menurut saya, kesejahteraan masyarakat tentunya akan semakin meningkat, bahkan pemerataan di beberapa daerah,” ujarnya.
Dudung menjelaskan, sejumlah sumur minyak yang berada di bawah pengelolaan Petro Muba juga berkaitan dengan sumur yang selama ini dikelola masyarakat.
Karena itu, ia mendorong adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara masyarakat, Petro Muba dan Pertamina agar tata kelola produksi minyak dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Insyaallah nanti kalau misalnya komunikasinya dengan baik, Petro Muba ini nanti akan bisa mengomunikasikan dari masyarakat, termasuk Petro Muba dan kemudian dengan Pertamina,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, hasil minyak dari sumur yang dikelola masyarakat tidak boleh langsung disuling atau dipasarkan secara sembarangan. Seluruh proses harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ya, itu nanti harus ditampung melalui koperasi. Kan harus resmi ya. Jadi nanti dikomunikasikan secara resmi, nanti akan dikomunikasikan oleh Pak Bupati juga sehingga tidak serta-merta penyulingan secara langsung,” tegas Dudung.
Dudung berharap sinergi antara pemerintah daerah, Petro Muba, koperasi, masyarakat dan Pertamina dapat menciptakan tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih tertib sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa kerja sama produksi sumur minyak oleh BUMD, koperasi maupun UMKM dapat dilaksanakan apabila telah terdapat kegiatan produksi sumur minyak bumi yang melibatkan masyarakat, yang dihimpun dalam suatu wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, koperasi atau UMKM.














