BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2025–2026 tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin mencuat. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Banyuasin.
Mengutip Sibersumsel.com, Pungutan yang dibebankan kepada 488 kepala SD di Banyuasin itu berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah. Ironisnya, pungutan tersebut disebut berlangsung tanpa sepengetahuan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin.
Kepala Disdikbud Banyuasin, Yosi Zartini, mengaku telah menerima laporan dari sejumlah kepala SD terkait adanya praktik jual beli pembuatan KSP yang diduga melibatkan oknum melalui organisasi K3S.
“Saya sudah mendapatkan informasi dan laporan dari kepala SD tentang adanya pembuatan KSP yang diperjualbelikan oleh oknum melalui organisasi K3S. Sampai sekarang saya juga belum pernah menerima SK organisasi K3S maupun mengetahui siapa ketuanya,” ujar Yosi, Selasa (07/04/2026).
Ia pun mempertanyakan legalitas organisasi tersebut dan berencana melakukan koordinasi dengan mantan Kepala Disdikbud Banyuasin serta sejumlah daerah lain sebagai pembanding.
“Kita sudah memiliki organisasi PGRI. Jika ada organisasi lain yang mengatasnamakan pendidikan, harus jelas tujuannya apakah benar untuk kemajuan pendidikan atau justru menimbulkan persoalan. Saya juga akan berkoordinasi dengan kabupaten lain terkait hal ini,” jelasnya.
Yosi mengimbau para kepala SD agar tetap menjaga kualitas pendidikan di sekolah masing-masing serta tidak bergantung pada pihak mana pun, terutama organisasi yang belum jelas legalitasnya, dalam penyusunan KSP.
Sementara itu, Ketua K3S Banyuasin, Sarmilin, membenarkan adanya pungutan dalam pembuatan KSP. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Ketua K3S di tingkat kecamatan dengan para kepala sekolah di wilayah masing-masing.
“Pungutan itu memang ada, tetapi berdasarkan kesepakatan antara Ketua K3S kecamatan dengan kepala SD. Sumber dananya dari BOS, dan nominalnya saya tidak mengetahui karena itu menjadi kesepakatan masing-masing,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pungutan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional seperti fotokopi, penjilidan dokumen kurikulum, hingga biaya transportasi, khususnya bagi sekolah di wilayah perairan.
“Biaya itu digunakan untuk mendukung proses pembuatan KSP, termasuk kendala jarak dan transportasi di daerah tertentu,” tambahnya.
Terkait legalitas organisasi, Sarmilin menyebut hal tersebut merupakan urusan internal K3S. Ia juga mengakui hingga saat ini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua K3S Kabupaten Banyuasin.
“Legalitas itu internal kami dan tidak harus sampai ke Kepala Disdikbud,” tutupnya.(Red)















