PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel segera menutup seluruh aktivitas tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI). Keberadaan tambang tanpa izin tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan berpotensi menghambat pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Handry Pratama Putra, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).
Handry yang juga merupakan anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir menegaskan, penertiban tambang pasir ilegal harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, pembangunan jalan yang segera dilaksanakan akan sia-sia apabila kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas masih bebas melintas.
“Kami memohon kepada Pemerintah Provinsi Sumsel agar segera menutup seluruh tambang pasir ilegal yang telah merusak jalan di daerah pemilihan kami, yakni Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir,” ujar Handry.
Ia menambahkan, anggaran yang telah dialokasikan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur tidak akan memberikan manfaat maksimal jika aktivitas pertambangan tanpa izin terus dibiarkan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang yang dilaporkan.
Menurut Edward, tim Dinas ESDM juga telah memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Dinas ESDM akan melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Edward.
Pemprov Sumsel berharap langkah pembinaan dan penegakan hukum tersebut dapat menghentikan praktik pertambangan pasir ilegal sekaligus melindungi infrastruktur jalan yang menjadi akses utama masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir dari kerusakan yang lebih parah.











