BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2025–2026 di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin kian mengemuka dan memicu kekhawatiran serius. Praktik ini diduga tidak hanya sistematis, tetapi juga melibatkan struktur organisasi yang belum jelas legalitasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah. Jika dikalkulasikan dari sekitar 488 kepala SD yang terdampak, total dana yang beredar diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), Ferdiansyah, menyebutkan praktik tersebut dinilai mencederai integritas dunia pendidikan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola sekolah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar terjadi, ini menyangkut integritas dan tata kelola pendidikan. Harus diusut tuntas,” tegas Ferdiansyah, Jumat (10/09/2026) malam.
Dugaan pungli ini disebut melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Ketua K3S Banyuasin pun tidak membantah adanya pungutan, namun berdalih hal itu merupakan hasil kesepakatan antara K3S tingkat kecamatan dan para kepala sekolah untuk menutup biaya operasional, seperti fotokopi, penjilidan, hingga transportasi—terutama bagi sekolah di wilayah perairan.
Namun, alasan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banyuasin menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan resmi terkait pungutan tersebut. Lebih jauh, legalitas K3S sendiri kini menjadi sorotan karena belum didukung Surat Keputusan (SK) yang jelas.
Sebelumnya Kepala Disdikbud Banyuasin, Yosi Zartini, mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah tegas yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
Ferdiansyah mendesak agar Disdikbud tidak bersikap pasif dan segera mengambil tindakan konkret. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan beban tambahan bagi sekolah.
“Jangan sampai ada pembiaran. Harus ada kejelasan, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengembalian jika terbukti pungli,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi pengelolaan pendidikan di Banyuasin. Tanpa pengawasan ketat dan kejelasan legalitas organisasi seperti K3S, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan pada akhirnya menggerus kualitas pendidikan di daerah.
Laporan : Dede Sunarya















