PALEMBANG, Catatan Jurnalist — DPW Partai NasDem Sumatera Selatan mengambil sikap tegas terhadap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi terkait fee proyek.
Tak hanya mendukung proses hukum yang sedang berjalan, Partai NasDem juga memastikan akan mengusulkan pemecatan Iwan Tuaji dari seluruh jabatan kepartaian sekaligus mencabut statusnya sebagai kader.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel Nopianto, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Rabu (3/6/2026) malam.
“Kami dari DPW Partai NasDem Sumatera Selatan merasa prihatin dan kecewa atas peristiwa yang terjadi terkait terjaringnya saudara Iwan Tuaji dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Nopianto.
Menurutnya, Partai NasDem menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Partai NasDem Sumatera Selatan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membuka persoalan ini secara terang benderang sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
NasDem Usulkan Pemecatan
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, DPW NasDem Sumsel akan segera mengajukan usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem agar menerbitkan surat pemecatan terhadap Iwan Tuaji.
Usulan tersebut mencakup pemberhentian Iwan dari seluruh posisi yang diembannya di partai, termasuk sebagai pengurus Partai NasDem di Kabupaten PALI, anggota Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem PALI, serta statusnya sebagai kader.
“Kami akan segera mengusulkan kepada DPP Partai NasDem untuk menerbitkan surat pemecatan saudara Iwan Tuaji dari seluruh jabatan dan keanggotaan partai,” tegas Nopianto.
Tak Beri Pendampingan Hukum
Selain mengusulkan pemecatan, Partai NasDem juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan maupun pendampingan hukum kepada Iwan Tuaji dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Menurut Nopianto, keputusan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata partai terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Partai NasDem tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Iwan Tuaji,” katanya.
Dinilai Langgar Pakta Integritas
Nopianto menjelaskan, seluruh calon kepala daerah yang diusung Partai NasDem pada Pilkada sebelumnya diwajibkan menandatangani pakta integritas, termasuk Iwan Tuaji.
Dalam pakta tersebut, setiap calon berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, serta menjauhi praktik korupsi dan perbuatan tercela lainnya.
“Salah satu poin dalam pakta integritas yang ditandatangani saudara Iwan Tuaji adalah tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau korupsi,” jelasnya.
Baca juga :
Karena itu, DPW NasDem Sumsel menilai kasus yang kini menjerat Iwan Tuaji bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap komitmen moral dan politik yang telah disepakati bersama partai.
“Apa yang diduga dilakukan tentu bertentangan dengan hukum dan melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani. Sebagai kader, tentu kami sangat menyesalkan hal tersebut terjadi,” pungkas Nopianto.














