15 Tersangka Kredit Fiktif Rp90 Miliar, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tahan Tiga Pelaku

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan kasus kredit fiktif senilai sekitar Rp90 miliar pada salah satu bank milik negara. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya resmi ditahan.

Kasus tersebut diduga terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 melalui penyalahgunaan fasilitas post financing yang diberikan kepada 10 debitur. Para tersangka diduga merekayasa berbagai dokumen proyek agar pencairan kredit dapat dilakukan, meski proyek yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik mengungkap, modus yang digunakan antara lain membuat kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga palsu atau tidak sesuai fakta. Setelah dana kredit cair, uang kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke sejumlah rekening hingga seluruh fasilitas kredit tersebut berstatus macet dan menimbulkan kerugian sekitar Rp90 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 48 saksi yang terdiri dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen fiktif.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup dan masih terus dikembangkan.

“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana di sektor perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun beserta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *