64 Tahun Perjanjian New York, KNPB Sorong Sampaikan 8 Sikap Politik

SORONG, Catatan Jurnalist Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sorong Raya bersama KNPB Wilayah Maybrat menggelar aksi demonstrasi dan long march di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.

Massa aksi sebelumnya berkumpul di sejumlah titik, di antaranya kawasan Malanu Kios Anda dan Kilometer 10 Halte Doom. Massa kemudian bergerak menuju kawasan lampu merah Elin Maranatha yang menjadi lokasi penyampaian aspirasi.

Dalam aksi tersebut, KNPB mengusung tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” serta menyerukan peninjauan kembali Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Massa membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan politik, termasuk seruan agar masyarakat Papua Barat diberikan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Koordinator Lapangan aksi yang juga Ketua KNPB Wilayah Maybrat, Adam Sorry, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian sikap politik KNPB dalam memperingati 64 tahun Perjanjian New York.

Adam menyebut pihaknya menilai masyarakat Papua telah menjadi korban dari berbagai kebijakan politik dan keamanan yang berlangsung dalam sejarah integrasi Papua ke Indonesia.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat Papua tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat, lingkungan, identitas budaya serta kondisi kemanusiaan.

“Bangsa Papua merupakan salah satu bukti korban rezim Orde Lama dan Orde Baru yang sangat sentralistik, militeristik dan otoriter,” ujar Adam dalam pernyataan sikapnya,” Sabtu (15/8/2026) siang kemarin.

Adam menilai kebijakan politik dan keamanan yang berlangsung selama ini turut berdampak terhadap identitas serta keberlangsungan masyarakat Papua.

“Dengan bertopengkan pada ‘Demokrasi Pancasila’ yang bersemboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’, demi integrasi bangsa, sejarah suku-suku di Papua dan sejarah politik bangsa Papua dieksploitasi serta direkayasa secara besar-besaran, sehingga bangsa Papua semakin terancam punah, baik identitas maupun populasinya,” ujarnya dalam pernyataan sikap resmi.

Adam juga menyoroti persoalan sumber daya alam dan lingkungan di Papua. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat serta lingkungan.

Selain itu, KNPB menyoroti Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan proses Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera 1969.

KNPB berpandangan bahwa masyarakat Papua Barat tidak dilibatkan secara langsung sebagai subjek utama dalam proses penentuan masa depan wilayah Papua.

Adam mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, demokrasi dan dialog.

Ia juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik di Papua untuk mencari solusi terhadap akar persoalan agar masyarakat sipil tidak terus menjadi korban.

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum Badan Pengurus KNPB Wilayah Sorong Raya, Klarce Fees, membacakan delapan sikap politik KNPB.

  • Pertama, KNPB menyatakan penduduk pribumi West Papua memiliki hak untuk menentukan masa depan sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
  • Kedua, KNPB mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali resolusi yang berkaitan dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
  • Ketiga, KNPB menolak hasil Pepera 1969 dan meminta Resolusi PBB Nomor 2504 ditinjau kembali.
  • Keempat, KNPB menyerukan kepada organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), untuk mendorong pembukaan akses bantuan kemanusiaan di Papua.
  • Kelima, KNPB meminta pemerintah Indonesia, TNI-Polri serta Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mencari solusi terhadap akar konflik di Papua melalui penyelesaian yang damai dan demokratis.
  • Keenam, KNPB menolak Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan kembali menyerukan hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Papua Barat.
  • Ketujuh, KNPB meminta vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem dibatalkan dan statusnya ditinjau kembali.
  • Kedelapan, KNPB mengecam penembakan terhadap tiga warga sipil di Kampung Ainot, Kabupaten Maybrat, yang menurut mereka dilakukan oleh TNI-Polri.

Aksi long march dan penyampaian pernyataan sikap tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan KNPB Sorong Raya dalam memperingati 64 tahun Perjanjian New York sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai persoalan politik, keamanan dan kemanusiaan di Papua.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *