BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD dan Polres Banyuasin menggelar rapat mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan perusahaan swasta, PT Swadaya Indo Palma (SIP), yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin dan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Askolani, didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim. Pertemuan turut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta permintaan agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pemutusan hubungan kerja.
Bupati Askolani menegaskan agar pihak perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta agar keputusan PHK disosialisasikan secara jelas dan didukung audit internal maupun eksternal yang komprehensif.
“Kembali pada aturan, ikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Jika belum memenuhi syarat undang-undang, saya tidak ingin ada satupun karyawan di-PHK tanpa menerima hak mereka,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis. Menurutnya, hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik dan disampaikan kepada manajemen pusat perusahaan.
baca juga :
“Hari ini kami hadir bersama DPRD dan Polres Banyuasin sebagai fasilitator untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Senada, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Samsul Rizal, menegaskan pihak legislatif akan mengawal proses mediasi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di Banyuasin.
“Setelah melihat kondisi dan penjelasan manajemen, sebenarnya tidak harus ada PHK karena tidak ada alasan yang mendasar. Kami DPRD Banyuasin siap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT SIP, Joko Supriadi, menyampaikan bahwa langkah PHK diambil karena faktor efisiensi dan kondisi internal perusahaan. Meski demikian, pihaknya menyatakan terbuka untuk berdialog dan akan menyampaikan hasil mediasi kepada manajemen pusat.
“Apa yang menjadi catatan penting hari ini akan kami sampaikan ke manajemen pusat, karena seluruh keputusan berada di tingkat pusat. Atensi dari Bupati dan DPRD Banyuasin akan menjadi bahan pertimbangan,” katanya.
Mediasi ditutup dengan rencana pembahasan lanjutan secara teknis antara manajemen perusahaan dan pusat. Para karyawan terdampak PHK berharap hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.















