SORONG, Catatan Juranlist — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat terbuka bersama Forum Forum Shek BP3OKP menggelar diskusi sinkronisasi, hormanisasi, evaluasi dan koordinasi guna penyelarasan Rencana pembangun Jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 Kabupaten/kota provinsi Papua Barat Daya di Aula KPPN kota Sorong, Kamis (07/08/2025).
Perwakilan Badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus Papua (BP3OKP perwakilan Papua Barat Daya Otto Ihalauw menekankan pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 tahun 2022 tentang penguasaan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan infrastruktur.
“Perpres nomor 24 tahun 2023 tentang rencana induk percepatan pembangunan Papua tahun 2022-2041, melaksanakan otonomi khusus Papua dengan mempercepat program dan kegiatan di wilayah. Melalui rencana pembanguna jangka menengah Daerah memiliki empat misi percepatan yaitu Papua sehat, Papua cerdas, Papua produktif, Papua adil dan damai. Ini bukan sekedar konsep melainkan pentingnya untuk melakukan secara nyata di daerah masing-masing,” kata Otto.
“Kita semua yang hadir hari ini tangung jawab moral. Bagaimana pencapaian pembangunan kedepan Lima tahun kepala daerah yang ada sekarang. Kita memiliki konsepsi yang sama agar merumuskan program strategis demi keberlangsungan Pembangunan di kabupaten kota Papua Barat Daya,” imbuhnya.
Otto Ihalauw mengakui dalam jangka waktu singkat akan launching sistem informasi percepatan pembangunan Papua. Dari percepatan yang positif pasti akan menganggarkan yang baik.
Sementara itu Kepala Badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah Bappeda provinsi Papua Barat Daya Rahman menyatakan dokumen perencanaan khusus laporan perencanaan Jangka panjang di Papua Barat Daya yang sudah melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) kabupaten Sorong Selatan, kabupaten raja Ampat, dan kabupaten Sorong, sebagian kabupaten belum melaksanakan musrembang.
“Yang sudah melaksanakan musrembang persyaratan penting yang belum dipenuhi sebagaimana nomor 2 tahun 2025 hingga 86 tahun 2017 tentang perencanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya melalui kegiatan ini menjadi titik awal untuk menyamakan persepsi agar pemerintah provinsi kabupaten kota hingga pusat guna bersinergi.
“Memang secara regulasi visi misi program pengembangan jangka panjang daerah kabupaten kota itu tidak ada imperatif dari pemerintah pusat. Khusus di provinsi ada imperatif yang diberikan sehingga visi itu disepakati dengan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Rahman juga menegaskan ada kewajiban dari kabupaten kota melakukan sinkronisasi Hormanisasi sehingga yang menjadi program nasional dan prioritas dari provinsi ini sinkronisasi dengan daerah merupakan langkah strategis dalam dokumen perencanaan.
Laporan : Eskop Wisabla















