Viral Dugaan Ujaran Rasis Oknum Guru Agama di Yalimo, Suku Mek Desak Proses Hukum Tegas

YALIMO, Catatan Jurnalist — Dugaan tindakan rasis dan diskriminatif yang dilakukan seorang oknum guru agama perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, memicu gelombang kecaman luas. Oknum tersebut diduga melontarkan ujaran bernuansa kebencian terhadap Suku Mek melalui media sosial, sehingga dinilai mencederai nilai persatuan, kebhinekaan, dan prinsip kesetaraan warga negara.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan di akun Facebook Yulla Kepno Yulkep, tertanggal 10 Januari 2026. Dalam unggahan tertulisnya, pemilik akun menyebutkan pernyataan yang menyinggung keberadaan masyarakat Suku Mek di wilayah Yalimo, dengan narasi yang dinilai merendahkan dan mengusir secara verbal.

Tak hanya tulisan, masyarakat juga mengarsipkan video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik akun secara eksplisit menyebut kelompok masyarakat tertentu—termasuk warga Kosarek—bukan bagian dari Yalimo, disertai ungkapan bernada penghinaan fisik dan kecerdasan yang dinilai sangat ofensif serta berpotensi memicu konflik horizontal.

Pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari masyarakat Suku Mek yang merasa direndahkan secara martabat, moral, dan sosial. Mereka menilai ujaran tersebut sebagai bentuk diskriminasi berbasis suku yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disampaikan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam menanamkan nilai toleransi.

“Perilaku seperti ini tidak mencerminkan budaya saling menghormati dan bertentangan dengan nilai kebhinekaan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang latar belakang suku,” demikian pernyataan masyarakat Suku Mek yang diterima Catatanjurnalist.com, Senin (12/01/2026) malam.

Foto: Warga menggelar aksi turun ke Jalan menyikapi ungkapan rasis oknum guru agama di Yalimo

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional. Selain penegakan hukum, mereka juga mendorong pendekatan edukatif guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

Koordinator Umum, Abner Mirin, menegaskan bahwa isu rasisme dan SARA merupakan persoalan sensitif di wilayah Papua Pegunungan dan harus ditangani secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat Suku Mek merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU ITE. Pasal 16 UU 40/2008 mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pelaku ujaran kebencian berbasis SARA,” ujar Abner kepada Catatanjurnalist.com.

Meski demikian, Abner menyebut pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini ditunjukkan dengan kesediaan masyarakat menurunkan tuntutan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp50 juta sebagai bentuk itikad baik.

“Pemberian waktu hingga hari Jumat adalah langkah bijak agar pelaku menunjukkan tanggung jawab dan niat baik. Harapannya, solusi yang adil dapat tercapai demi menjaga situasi Yalimo tetap kondusif, aman, dan damai,” tambahnya.

Adapun tuntutan masyarakat Suku Mek terhadap oknum pelaku meliputi:

  1. Klarifikasi dan permintaan maaf terbuka

  2. Pernyataan sikap tertulis bermaterai Rp10.000

  3. Pembayaran denda adat sebesar Rp50 juta

  4. Apabila poin 1–3 tidak dipenuhi, masyarakat mendesak proses hukum pidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun sesuai UU ITE dan KUHP

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari oknum guru agama yang bersangkutan. Catatanjurnalist.com akan terus memantau dan memperbarui perkembangan kasus ini.

Laporan: Eskop Wisabla

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *